Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Dilaporkan ke Polisi, Sertifikat Diduga Beralih Sebelum Lunas

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 18:58 34 Admin

Sehaluan.com – Dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp170 juta kini masuk penanganan kepolisian setelah muncul persoalan terkait transaksi rumah di Jalan Posno I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Persoalan berawal dari transaksi rumah milik Deni Irawan dengan nilai keseluruhan Rp440 juta, sementara kewajiban pembayaran dari pihak pembeli disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Perkara itu berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 05 Mei 2023 yang mengatur mekanisme pembayaran secara bertahap antara pihak penjual dan pembeli.

Berdasarkan perjanjian tersebut, transaksi rumah dilakukan dengan nilai Rp440 juta. Dalam prosesnya, masih terdapat kewajiban pembayaran yang disebut mencapai Rp240 juta.

Persoalan kemudian berkembang ketika sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3590 atas nama Dernawati diduga telah beralih kepada pihak pembeli, meskipun pembayaran dalam transaksi tersebut belum seluruhnya dilunasi.

Kondisi tersebut memunculkan keberatan dari pihak penjual. Permasalahan yang awalnya berkaitan dengan transaksi jual beli rumah kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi dan pengalihan sertifikat. Persoalan itu kini bergulir melalui tahapan pemeriksaan kepolisian.

Dalam transaksi tersebut, Deni Irawan disebut sebagai pemilik rumah yang berada di Jalan Posno I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Perjanjian jual beli yang dibuat pada Mei 2023 menjadi salah satu dasar transaksi antara pihak-pihak yang terlibat. Dokumen tersebut memuat kesepakatan mengenai nilai rumah serta pola pembayaran secara bertahap.

Namun, proses pembayaran diduga tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal. Kewajiban yang belum diselesaikan kemudian menjadi bagian penting dalam persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian.

Permasalahan semakin mencuat setelah sertifikat SHM Nomor 3590 atas nama Dernawati diduga berpindah kepada pembeli. Pengalihan tersebut dipersoalkan karena kewajiban pembayaran disebut masih belum diselesaikan.

Situasi itu menimbulkan konflik berkepanjangan antara pihak penjual dan pembeli. Masing-masing pihak memiliki kepentingan terhadap penyelesaian transaksi serta status kepemilikan objek yang diperjualbelikan.

Nilai Rp170 juta yang disebut dalam laporan menjadi bagian dari perkara dugaan penipuan yang kini ditangani aparat kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Zebua membenarkan adanya laporan terkait persoalan transaksi tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai proses transaksi, perjanjian pembayaran, serta persoalan yang muncul setelah sertifikat diduga beralih kepada pembeli.

Langkah penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengurai duduk perkara secara menyeluruh. Keterangan para saksi akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan perkembangan kasus.

Polisi perlu mencermati sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk isi Perjanjian Jual Beli Nomor 05 Mei 2023 dan tahapan pembayaran yang telah dilakukan para pihak.

Selain itu, status sertifikat SHM Nomor 3590 juga menjadi bagian penting dalam perkara. Dokumen tersebut tercatat atas nama Dernawati sebelum kemudian diduga beralih kepada pihak pembeli.

Persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan pengalihan sertifikat ketika kewajiban pembayaran belum sepenuhnya dituntaskan. Kondisi tersebut menjadi sumber perselisihan antara pihak yang bertransaksi.

Pihak kepolisian kini masih menangani laporan tersebut dan telah memeriksa saksi-saksi. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kronologi serta dasar dugaan pelanggaran dalam transaksi.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pelaksanaan perjanjian jual beli secara transparan. Setiap tahapan pembayaran dan pengalihan dokumen kepemilikan perlu mengikuti kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam transaksi properti, dokumen perjanjian menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketidaksesuaian antara pembayaran dan pengalihan dokumen dapat memicu sengketa.

Perkara yang dilaporkan tersebut kini masih bergulir di tingkat kepolisian. Fakta mengenai dugaan penipuan, proses pembayaran, serta pengalihan sertifikat akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Hingga tahap ini, Kapolsek Jambi Selatan AKP Zebua menyatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Polisi masih mendalami laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Penanganan perkara akan menjadi penting untuk memastikan seluruh rangkaian transaksi dapat terungkap secara objektif. Para pihak yang terlibat diharapkan memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik.

Dengan proses hukum yang berjalan, polemik transaksi rumah di Kelurahan Eka Jaya tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

Tags: dugaan penipuan, jual beli tanah, jual beli rumah, kasus Jambi, laporan polisi, sertifikat SHM, Kelurahan Eka Jaya, Jambi Selatan, Palmerah, transaksi properti

Meta description: Dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah di Kota Jambi dilaporkan ke polisi setelah sertifikat diduga beralih sebelum pembayaran transaksi Rp440 juta dilunasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA