MPRJ Laporkan Kadis Perkim Muaro Jambi ke Kejari, Minta Dugaan Pengaturan Proyek Ditelaah

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 13:12 59 Admin

MUARO JAMBI – Masyarakat Peduli Reformasi Jambi (MPRJ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pengaturan dan monopoli proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi.

Laporan tersebut juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut melibatkan Kepala Dinas Perkim serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek. MPRJ menilai persoalan itu perlu ditelusuri agar tidak berkembang menjadi opini publik yang merugikan pihak lain, termasuk Bupati Muaro Jambi.

Ketua MPRJ, Bob To, mengatakan pihaknya mengambil langkah pelaporan karena menilai pemberitaan mengenai dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Perkim telah menimbulkan sorotan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian adalah artikel media Korand Jambi berjudul “Skandal Kode Telanai”. Menurut MPRJ, pemberitaan tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi bahwa Bupati Muaro Jambi menjadi pihak utama dalam dugaan pengaturan proyek.

Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat menyatakan pihak tertentu bertanggung jawab atas dugaan tersebut.

Bob To juga menyampaikan adanya dugaan pungutan sebesar 20 persen untuk setiap kegiatan proyek di Dinas Perkim. Selain itu, MPRJ menyoroti dugaan monopoli proyek yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kontraktor berinisial S, A, dan BMT.

Menurut Bob To, dugaan praktik tersebut diduga dilakukan dengan modus meminjam bendera perusahaan lain untuk menghindari indikasi monopoli dalam pelaksanaan proyek.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan materi laporan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Kebenaran mengenai dugaan pungutan, pengaturan proyek, serta peran pihak-pihak yang disebutkan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

MPRJ berharap Kejari Muaro Jambi dapat menelaah laporan tersebut secara objektif dan profesional. Organisasi itu juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Muaro Jambi Terima Laporan

Kedatangan perwakilan MPRJ diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam pertemuan tersebut, Hendrick menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan MPRJ. Ia mengatakan pihak kejaksaan akan terlebih dahulu menelaah laporan tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa laporan MPRJ masih berada pada tahap awal untuk dikaji. Belum ada keterangan mengenai hasil telaah, keputusan untuk meningkatkan penanganan perkara, ataupun kesimpulan mengenai kebenaran dugaan yang dilaporkan.

Penelaahan laporan menjadi tahapan penting untuk menilai kelengkapan informasi, bukti pendukung, serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan kejaksaan.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepada mereka.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kepala Dinas Perkim, Bupati Muaro Jambi, maupun pihak kontraktor berinisial S, A, dan BMT terkait dugaan yang disampaikan MPRJ. Karena itu, konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga prinsip keberimbangan.

MPRJ berharap proses penelaahan oleh Kejari Muaro Jambi dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut. Dengan demikian, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar opini atau spekulasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA